Pemilu 2024 Sulteng

KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala gelar rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala gelar rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilihan Umum tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala gelar rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Rapat pleno itu berlangsung di aula Kantor KPU Donggala, Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Jumat (16/8/2024) sore.

Pantauan TribunPalu.com, kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Donggala beserta jajaran, Ketua Bawaslu Donggala, dan pengurus Partai Politik.

Rapat pleno itu terlebih dahulu membahas perolehan kursi partai politik, lalu dilanjutkan dengan pembahasan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Donggala.

Baca juga: Moh Rifani Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Donggala

Pada pembukaan rapat, Nurbia Ketua KPU Donggala mengatakan bahwa KPU Donggala baru menerima surat resmi dari KPU RI pada tanggal 13 Agustus 2024 yang kemudian ditindaklanjuti pada hari ini melalui rapat pleno terbuka.

"Sebagaimana ketentuan ini, kami menunggu surat resmi dari KPU RI terkait dengan data permohonan perselisihan di MK dan surat itu secara resmi kami terima di tanggal 13 Agustus 2024. Sehingga pada hari ini kami melakukan penetapan atau menindaklanjuti surat tersebut" ujar Nurbia.

Ia juga menyampaikan bahwa usai tahapan penetapan peroleh kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih, maka KPU Donggala akan melkaukan tahapan akhir yakni pelantikan calon terpilih.

"Setelah penetapan ini, tahapan terakhir kita adalah pelantikan calon terpilih" ungkapnya.

Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Donggala beserta anggota dan Bawaslu Donggala. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved