AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David Ozora Minta JPU Ajukan Banding

AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Kuasa hukum David Ozora (17, Mellisa Anggraini 

TRIBUNPALU.COM - Terdakwa anak AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Kini kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis AGH.

Ia berharap melalui proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap David Ozora sebagai korban yang saat ini sudah 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat.

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).

Pihaknya menyayangkan keputusan hakim tersebut.

Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana AGH dihukum 6 tahun penjara.

"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan discon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa.

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberiakn keterangan setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberiakn keterangan setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

Ia memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AG, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.

Pelaku anak AGH ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini.

"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," urai dia.

Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual itu.

Dalam sidang vonis terdakwa anak AGH divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David.

AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri.

Soal Permintaan Maaf AG, Kuasa Hukum David: Semua Orang Bisa, Perwujudannya Apa?

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved