Sulteng Hari Ini

Mansur Latakka Datang Sukarela ke Pengadilan, Kuasa Hukum Kritik Berita Hoaks

Egar Mahesa menyampaikan pentingnya media dan masyarakat untuk mengedepankan fakta dan kebenaran dalam pemberitaan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
KASUS DUGAAN PENAMBANGAN ILEGAL - Kasus dugaan penambangan ilegal yang menimpa Mansur Latakka dan PT Trio Kencana menjadi perhatian publik. Namun, kuasa hukum Mansur Latakka, Egar Mahesa, menegaskan bahwa PT Trio Kencana bukanlah perusahaan tambang ilegal seperti yang ramai diberitakan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kasus dugaan penambangan ilegal yang menimpa Mansur Latakka dan PT Trio Kencana menjadi perhatian publik.

Namun, kuasa hukum Mansur Latakka, Egar Mahesa, menegaskan bahwa PT Trio Kencana bukanlah perusahaan tambang ilegal seperti yang ramai diberitakan.

Egar Mahesa menyampaikan pentingnya media dan masyarakat untuk mengedepankan fakta dan kebenaran dalam pemberitaan.

Baca juga: Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido Buka SNA XXVIII di Untad, Ajak Peserta Cicipi Kaledo

Ia menyoroti berita-berita yang menyebut bahwa Mansur Latakka “ditangkap” atau “dicokok paksa” oleh aparat Kejaksaan sebagai informasi yang menyesatkan dan dapat merusak martabat kliennya.

“Kehadiran Mansur pada 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Parigi Moutong adalah bentuk kepatuhan hukum, bukan karena penangkapan paksa,” jelas Egar Mahesa kepada TribunPalu.com, Rabu (10/9/2025).

Menurut Egar Mahesa, Mansur datang secara sukarela memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung sekaligus menghadiri sidang kedua Peninjauan Kembali (PK). 

Sikap ini menunjukkan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Sekjen ATR/BPN Dorong Kinerja Maksimal Meski di Tengah Efisiensi Anggaran

Lebih jauh, Egar menegaskan bahwa PT Trio Kencana memiliki perizinan lengkap dan hanya menghadapi kendala administratif terkait sebagian kecil lahan masyarakat yang belum dibebaskan.

Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan tambang ilegal (PETI) yang merusak lingkungan secara semena-mena.

“Kita harus berhati-hati agar tidak menjadikan opini atau asumsi sebagai pengganti fakta hukum, terutama jika informasi belum melalui verifikasi menyeluruh,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Mansur Latakka kini tengah mengambil langkah hukum terhadap penyebaran berita hoaks yang dapat merugikan nama baik klien mereka dan mengganggu integritas proses hukum.

Baca juga: Polres Donggala Gelar Polisi Menyapa, Edukasi Pengemudi dan Penumpang Soal Keselamatan

“Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi juga soal menegakkan hak asasi manusia untuk diperlakukan adil, bahkan saat menghadapi proses pidana,” pungkas Egar Mahesa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved