Jembatan Buluri Amblas

Jatam Sulteng Soroti Amblasnya Jembatan Buluri Palu, Singgung Aktivitas Galian C

Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti tejadinya kerusakan Jembatan di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu beberapa w

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti terjadinya kerusakan Jembatan di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti terjadinya kerusakan Jembatan di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu beberapa waktu lalu.

Direktur Jatam Sulteng, Muh Taufik mengatakan, jika memang amblasnya jembatan itu dikarenakan faktor konstruksi jembatan yang sudah puluhan tahun, tentu pada saat tsunami 2018 jembatan itu pasti sudah roboh.

Muh Taufik menjelaskan, ada penyebab lain amblasnya Jembatan Buluri itu yakni diduga akibat aktivitas pertambangan galian C yang jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari lokasi jembatan.

"Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan di tahun 2019, setidaknya ada dua titik Cruser/Pabrik pemecah batu di pinggiran sungai yang diduga materialnya diambil di wilayah hulu sungai," ucapnya kepada TribunPalu, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: 123 Peserta Seleksi Paskibraka Palu 2023 Jalani TIU, Penentuan Masuk ke Tahap PBB

Kata Taufik, aktivitas pertambangan galian pasir, batu dan kerikil yang beroprasi di wilayah hulu jembatan diduga memperparah banjir sehingga menghantam kontruksi jembatan.

Akibat hal itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi perizinan tambang pasir, batu dan kerikil di wilayah pesisir Palu Donggala khususnya izin tambang yang diterbitkan di wilayah-wilayah sungai sepanjang Pesisir.

"Sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara," ujarnya.

Taufik menambahkan, Pemprov berdasarkan kewenangannya harus mengambil tindakan tegas dengan cara mencabut izin tambang jika bermasalah secara pengelolaan dan tumpang tindih dengan wilayah-wilayah kawasan rawan bencana yang sudah di tetapkan dalam PERDA RTRW baik Kota Palu maupun Kabupaten Donggala.

"Kenapa evaluasi dan tindakan tegas harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tambang ini? agar negara dan daerah tidak rugi terus menerus karena rusaknya kontruksi jalan dan jembatan yang dibangun dari uang APBN dan APBD yang notabenya adalah hasil dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat namun hanya rusak karena diduga disebabkan aktivitas pertambangan," tuturnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved