Senin, 13 April 2026

Lebaran 2023

Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2023 Pakai Kereta Api, Wajib Vaksin Booster?

Berikut syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kereta Api. Ini syarat minimal vaksin bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

handover
Berikut syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kereta Api. Ini syarat minimal vaksin bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kereta Api.

Diketahui masyarakat yang hendak Mudik Lebaran menggunakan Kereta Api harus mematuhi persyaratan penumpang.

Terutama syarat minimal vaksin bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Saat ini, aturan perjalanan Kereta Api mengacu pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 18 Tahun ke Atas

1. Wajib vaksin ketiga (booster)

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13 - 17 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6 - 12 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)

3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved