Lebaran 2023

Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2023 Pakai Kereta Api, Wajib Vaksin Booster?

Berikut syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kereta Api. Ini syarat minimal vaksin bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

handover
Berikut syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kereta Api. Ini syarat minimal vaksin bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kereta Api.

Diketahui masyarakat yang hendak Mudik Lebaran menggunakan Kereta Api harus mematuhi persyaratan penumpang.

Terutama syarat minimal vaksin bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Saat ini, aturan perjalanan Kereta Api mengacu pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 18 Tahun ke Atas

1. Wajib vaksin ketiga (booster)

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13 - 17 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6 - 12 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)

3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved