Sigi Hari Ini

Terduga Pengedar Narkoba di Sigi Ditangkap Polisi, Barang Bukti Dibungkus Tisu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba berinisial MR (25).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba berinisial MR (25). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba berinisial MR (25).

Terduga pelaku berhasil ditangkap dikediamannya Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 20.30 wita.

Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 7 paket plastik ceting bening yang di duga berisi sabhu dengan berat bruto 6,71 gram dari tangan pelaku.

Baca juga: Brimob Polda Sulteng Latihan SAR Pakai Heli Rescue, Tingkatkan Keahlian Personel

"Kami amankan juga 1 buah tisu yang di gunakan membungkus sabhu, 1 unit HP android merek vivo, 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R dan uang tunai Rp 1.000.000," ucapnya kepada TribunPalu, Selasa (11/4/2023).

Sagala menambahkan, pelaku MR ini memang sudah menjadi target operasi dari satuan narkoba Polres Sigi.

"Kami melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku, sehingga akhirnya kembali dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," ujarnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Sigi untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved