Banggai Hari Ini
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lobu Banggai Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Lobu Lusiana Udopo dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Banggai saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palu, Senin (10/
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mantan Kepala Desa (Kades) Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Lusiana Udopo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palu, Senin (10/4/2023).
Lusiana Udopo menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Lobu tahun 2019-2020.
Jaksa Penuntut Umum, Nugroho Satya Basuki, dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Lusiana Udopo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Warga Serbu Toko Serba Rp 35 Ribu di Palu Barat Jelang Lebaran
Atas hal tersebut, Lusiana Udopo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Lusiana Udopo juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, lanjut dia, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Baca juga: Wacana Sistem Pemilu Hybrid, Ketua PKS Palu Dukung Sistem Proporsional Terbuka
Sekadar diketahui, Lusiana Udopo saat menjabat sebagai Kades Lobu diberikan kewenangan mengelola anggaran tahun 2019 sebesar Rp 1,2 miliar atau Rp 1.227.322.900.
Lalu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,1 miliar atau Rp 1.171.163.800.
Namun, pada 2 tahun anggaran itulah Lusiana Usopo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.
Penyalagunaan wewenang terlihat dari beberapa program yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
Bahkan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Seperti pembangunan kantor Desa Lobu, pengadaan wifi, pembangunan pasar desa, dan pembuatan MCK.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan Negara berdasarkan audit Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 300 juta lebih. (*)
Menuju Tata Kelola Keuangan Modern, Pemkab Banggai Sosialisasi SP2D Online |
![]() |
---|
Bupati Banggai Kucurkan Rp2 Miliar untuk Renovasi Masjid Agung |
![]() |
---|
Susun Renstra, BRIDA Banggai Buka Forum Perangkat Daerah |
![]() |
---|
Hutan Kota Unismuh Luwuk, Penyerap Karbondioksida dan Peneduh |
![]() |
---|
Sepi Aktivitas, Terminal Biak Banggai TerbengkalaI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.