Universitas Tadulako
Kejati Sulteng Periksa 3 ASN Universitas Tadulako Terkait Dugaan Korupsi
Pemeriksaan ketiga ASN Universitas Tadulako itu terkait dugaan korupsi dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Tadulako (Untad) terkait kasus dugaan Korupsi yang terjadi di kampus terbesar di Sulteng itu.
Pemeriksaan ketiga ASN Universitas Tadulako itu terkait dugaan Korupsi dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih.
Ketiga ASN Universitas Tadulako yang dipanggil adalah IN, SL dan TN.
“Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik,” Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald, Rabu (12/4/2023).
Pemanggilan itu bukanlah yang pertama.
Baca juga: Endus Dugaan Korupsi, 2 Mantan Rektor Untad Dipanggil Penyidik Kejati Sulteng
Sebelumnya, Kejati Sulteng juga memeriksa dua mantan Rektor Prof Basyir Cio, Prof Mahfudz dan Rektor Prof Amar.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad atas dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.
KPK Untad melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.
Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.
Belakangan, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Selain itu, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kantor-Kejati-Sulteng-2022.jpg)