Sistem Pemilu 2024

Ketua Komisi I DPRD Sigi: Pemilu Harus Tetap Proporsional Terbuka

Ketua DPC PKB Sigi itu menuturkan, pemilihan umum anggota legislatif dapat memberikan masyarakat kebebasan dalam memilih jagoannya untuk maju di DPRD.

Editor: mahyuddin
handover
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sigi Abdul Razak selama Ramadan 1444 Hijriah selalu berbuka puasa dengan Kurma. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Ketua Komisi I DPRD Sigi Abdul Razak menanggapi adanya wacana di Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilihan umum hybrid.

Abd Razak mendorong Sistem Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi serta DPR RI tetap menggunakan sistem Proporsional Terbuka.

"Harapan kita sistem pemilu tetap menerapkan aturan Proporsional Terbuka untuk pemilihan anggota legislatif," ujar Ketua Komisi I DPRD Sigi Abdul Razak kepada TribunPalu.com, Rabu (12/4/2023).

Ketua DPC PKB Sigi itu menuturkan, pemilihan umum anggota legislatif dapat memberikan masyarakat kebebasan dalam memilih jagoannya untuk maju di DPRD.

Baca juga: Wacana Sistem Pemilu Hybrid, Ketua PKS Palu Dukung Sistem Proporsional Terbuka

Menurutnya, dengan pemilihan secara Proporsional Terbuka dapat lebih menghargai kompetisi dan demokratis.

"Iya lebih demokratis, menghargai kompetisi, rakyat bebas memilih siapa yang disenangi," tutur Legislator di DPRD Sigi itu.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terkait permohonan pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam permohonan itu meminta agar MK memutuskan bahwa pemilihan anggota DPR/DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dipilih oleh partai politik. 

Nantinya masyarakat hanya mencoblos partai politik untuk ikut kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD. 

Baca juga: Berlangsung Online, Bawaslu Sulteng Ajak Peradi Palu Diskusi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Sementara sistem pemilu secara proporsional terbuka hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakilnya serta pemilihan anggota DPD.

Sedangkan pemilihan anggota DPR/DPRD dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sehingga masyarakat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved