Minggu, 26 April 2026

Pemilu 2024 Sulteng

Berlangsung Online, Bawaslu Sulteng Ajak Peradi Palu Diskusi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Sosiasilisasi yang berlangsung via Zoom itu dikomandoi anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi.

|
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
handover
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kegiatan itu melibatkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Kegiatan itu melibatkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu.

Turut hadir Ketua Peradi Palu Dr Muslim Mamulai.

Sosiasilisasi yang berlangsung via Zoom itu dikomandoi anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakrie.

Dalam kegiatan itu, Rasyidi menjelaskan terkait dasar hukum sengketa proses Pemilu adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dan juga Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Baca juga: Pengadilan Negeri Palu Sosialisasikan Persidangan Elektronik, Saksi Bisa Ikut Sidang Via Online

Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

Dalam pemaparannya, Rasyidi juga menjelaskan beberapa hal keputusan KPU yang tidak dapat dijadikan objek sengketa:

  • Keputusan yang merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu;
  • Merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif;
  • Tindak lanjut putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  • Merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terkait mengenai tindak pidana Pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  • Merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terkait mengenai sengketa tata usaha negara Pemilu;
  • Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
  • Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu
  • Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sepanjang mengenai perihal yang disengketakan telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tak hanya itu, Rasyidi juga menjelaskan mengenai alur penyelesaian sengketa proses pemilu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved