Kemenkumham Sulteng

Kanwil Kemenkumham Sulteng Usulkan 2.112 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri 2023

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengusulkan sebanyak 2.112 narapidana mendapatkan remisi khusus lebaran

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUN JOGJA
Ilustrasi remisi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengusulkan sebanyak 2.112 narapidana mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro mengatakan usulan 2.112 remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Termasuk narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

“Yang diusulkan remisi sebanyak 2.112 orang, dan yang berhak menerima remisi ini berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” kata Kadivpas.

Baca juga: Jelang HPB Ke-59, Jajaran Divas Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Touring dan Bagikan Sembako

Sebanyak 2.112 narapida tersebut diantaranya Kasus narkoba 832 orang, Korupsi 24 orang, dan Kasus umum 1.256.

Kadivpas Sulteng menyampaikan pengajuan usulan remisi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga), PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) dan CB (Cuti Bersyarat).

Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu Remisi Khusus (RK) I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, dimana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Ricky Dwi Biantoro juga menjelaskan dari usulan tersebut masing-masing Lembaga Pemasyarakatan nantinya akan menerima Surat Keputusan (SK) di dalamnya tercantum jumlah tahanan yang berhak bebas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved