Palu Hari Ini
Walhi dan PHBR Hadiri Panggilan Polresta Palu Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
Tim Kuasa Hukum Walhi Sulteng dan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) menghadiri panggilan permintaan keterangan oleh pihak Kepolisian Resor Kota
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Kuasa Hukum Walhi Sulteng dan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) menghadiri panggilan permintaan keterangan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu.
Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh masyarakat adat Baiya.
Masyarakat adat Baiya itu dilaporkan oleh Arifudin Thamrin yang mengklaim secara sepihak memiliki tanah sekitar 13 ribu hektare di tanah adat Baiya yang nantinya akan dijualnya ke pihak perusahaan.
Baca juga: Kapolresta Palu Imbau Warga Tak Lakukan Takbir Keliling
Atas penggila itu, Kepala Departmen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim mengatakan ini adalah bentuk pelemahan terhadap masyarakat adat mempertahankan tanah adatnya.
Padahal, masyarakat adat berhak untuk mengontrol, menjaga tanah adat mereka maka perusahaan dan penegak hukum harus menghormati hak tersebut.
Sebab, kata Aulia Hakim hal itu dijamin oleh peraturan yang berlaku secara Internasional dalam Pasal 31 mengenai hak masyarakat adat diisyaratkan dalam Undrip.
“Kami meminta pihak kepolisian terutama Polres Kota Palu untuk bertindak adil, tidak berpihak pada pihak tertentu maupun perusahaan, serta kami meminta kepada pihak pemerintah Kota Palu untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Disisi lain, Penasihat Hukum Masyarakat Adat Baiya, Parawangsa menyampaikan, seharusnya pihak kepolisian tidak boleh hanya melakukan pendekatan pidana terhadap kasus konflik tenurial begini, apalagi dalam konteks masyarakat hukum adat.
“Tanah ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, berhubungan dengan tanah terletak dalam lingkungan wilayahnya,” tuturnya.
Baca juga: Hari Terakhir Puasa 2023, Lapak Pakaian Bekas Impor Diserbu Pembeli
Lebih lanjut, undang-undang No 5 Tahun 1960 mengakui dengan tegas adanya Hak Ulayat yang mana Hak Ulayat itu tidak bisa dipindahkan ke hak milik atau menjadi bekas tanah ulayat jika masih ada masyarakat adat mengelolanya.
Selanjutnya, Pengurus Dewan Adat Baiya, Adnan Lamoho menyampaikan, sebelumnya masyarakat adat Baiya telah menyampaikan kepada pihak perusahaan yang melakukan aktivitas penggusuran lahan di atas tanah adat Baiya.
Tetapi, pihak perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya sehingga masyarakat adat mencoba menghentikannya dengan memasang tanda plakat berupa spanduk pelarangan aktivitas perusahaan di tanah adat Baiya.
“Tanah kami perjuangkan adalah tanah ulayat secara turun temurun diamanahkan kepada kami penerus generasi, jadi tanah ulayat itu tidak boleh dimiliki oleh perorangan ataupun perusahaan melainkan itu tanah milik seluruh masyarakat adat Baiya diperuntukan untuk keberlanjutan adat, dan amanah orang tua kami terdahulu,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Tim-Kuasa-Hukum-Walhi-Sulteng-dan-Perhimpunan-Bantds.jpg)