Viral

Ancaman Hukuman untuk WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung, Kini Ditetapkan Tersangka

Kasus WNA asal Australia yang meludahi imam masjid di Bandung kini berbuntut panjang.

Handover
Kasus WNA asal Australia yang meludahi imam masjid di Bandung kini berbuntut panjang. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus WNA meludahi imam masjid di Bandung kini berbuntut panjang.

Diketahui, WNA insial BCAA (43) meludahi imam masjid yang sedang menyalakan murotal.

Akibat aksinya itu, BCAA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.

Baca juga: Jemaah Calon Haji Palu Ikuti Manasik di Lapangan Masjid Agung

Ancaman hukuman pidana Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BCAA dijerat dengan ancaman hukuman pidana yaitu 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ucapnya.

Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi," kata Budi.

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran di Terminal Tipo Palu Diprediksi Berakhir 30 April 2023

Budi mengatakan, sejumlah saksi dan barang bukti termasuk kamera rekaman CCTV masjid telah dikumpulkan petugas.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi ahli. Sementara, tersangka telah diperiksa selama 10 jam.

"Yang pasti semua alat bukti kita sudah ambil semua, saksi-saksi minta (dimintai) keterangan ada lima. Nanti ada tambahan saksi berikutnya yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," ucapnya.

Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) tiba-tiba masuk ke masjid dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Buah Batu, Kota Bandung.

Kejadian tersebut yang terjadi pada Jumat (28/4/2023) kemarin terekam CCTV masjiid dan videonya viral di media sosial.

WNA berinisial MB itu diduga merasa terganggu dengan suara bacaan ayat suci Al Quran yang diputar Basri melalui pengeras suara.(*)


(TribunPalu.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved