Hari Buruh
Korwil KSBSI Sulteng Ungkit Upah Buruh Masih Minim, Karlan Ladandu: Tidak Sesuai Regulasi
Beberapa faktor yang mempengaruh upah minimum diterima buruh salah satunya adalah kurangnya perhatian pemerintah dalam mengawasi perusahaan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah Karlan Ladandu mengatakan selama ini jeritan buruh yang paling dirasakan dan belum terselesaikan yakni masalah upah.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam program Tribun Mo Tesa-tesa di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kota Palu, Senin (1/5/2023).
Sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Buruh sedunia atau biasa disebut May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Menurut Karlan Ladandu paling dirasakan karena selama ini belum mencapai kesejahteraan sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Kalau masalah upah belum dikatakan sejahtera, karena buruh itu masih banyak dan jarang yang mengetahui berapa sebenarnya upah yang berhak diterima dan masih banyak perusahan yang berlakukan upah di bawah ketentuan,” katanya.
Baca juga: May Day di Kota Palu Dimeriahkan Pantomim Hingga Baca Puisi, Berikut Tuntutannya
Karlan menjelaskan, beberapa faktor yang mempengaruh upah minimum diterima buruh salah satunya adalah kurangnya perhatian pemerintah dalam mengawasi perusahaan dalam menetapkan upah sesuai regulasi ketentuan.
Padahal para buruh ini masih terkait dengan kesejahteraan mereka sebagai seorang pekerja dan juga manusia.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau masalah upah tidak bisa dituntaskan secara tidak langsung membuat angka kemiskinan akan bertambah.
Berdasarkan pengetahuan dan pantauan Karlan Ladandu masih ada buruh di Sulawesi Tengah yang menerima upah di bawah UMK yakni kurang lebih Rp 1 Juta.
“Kalau upah di bawah UMK itu ada kok, sepengatahuan saya masih ada yang 1 Juta lebih per satu bulan,” kata Karlan.
Besaran tersebut dirasa tidak wajar dan kondisinya sangat miris.
Realitas itu ia berharap kepada pemerintah khususnya kementerian tenaga kerja republik Indonesia yang merupakan leading sektor untuk hubungan industrial untuk dapat lebih peka dan teliti atas jeritan kaum buruh.
Regulasi yang mengatur dengan ditetapkan harus jelas untuk kesejahteraan masyarakat secara merata.(*)
Peringati Hari Buruh Nasional, Baznas Sulteng Distribusikan 150 Paket Sembako di 2 Lokasi |
![]() |
---|
Libur Hari Buruh, Taman Nasional Kota Palu Padat Pengunjung |
![]() |
---|
May Day di Kota Palu Dimeriahkan Pantomim Hingga Baca Puisi, Berikut Tuntutannya |
![]() |
---|
May Day di Kota Palu, Lintas Organisasi Gelar Aksi Damai di Depan DPRD Sulteng |
![]() |
---|
74 Polisi Siaga Amankan Aksi May Day di Luwuk Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.