Eks Pemain PSM Makassar Diciduk Polisi Usai Tikam Security Tempat Karaoke, Begini Kronologinya

Kejadiannya di XIDD Karaoke yang terletak di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.

Editor: mahyuddin
handover
Eks PSM Makassar Achmad Hisyam Tolle terlibat kasus kriminalitas di Kota Makassar. Achmad Hisyam Tolle menikam security rumah karaoke di Makassar, Sabtu (6/5/2023) dini hari. 

Hasil Sidang Komite Disipin PSSI, Jumat 25 Oktober 2019

1. Persija Jakarta
- Pelemparan botol
- Hukuman: Denda Rp 45 juta

2. Semen Padang FC
- Pelemparan botol
- Hukuman: Denda Rp 45 juta

3. Persibat Batang
- 5 Kartu Kuning dalam 1 pertandingan
- Hukuman: Denda Rp 25 juta

4. Persibat Batang
- Tim Persibat Batang tidak melanjutkan pertandingan
- Hukuman: kalah 0- 3, pengurangan poin 9, dan denda Rp 250 juta

5. Ofisial PSPS Riau, Haris Hami
- Menanduk pemain Persibat Batang
- Hukuman: Larangan duduk di bench dan masuk ruang ganti sebanyak 4 kali

6. Ofisial Persibat Batang, Eko Junianto
- Memukul wasit
- Hukuman: Larangan beraktifitas di sepakbola di lingkungan PSSI selama 6 bulan

7. PSPS Riau
- Pelemparan botol dan penyalaan flare
- Hukuman: Denda Rp 37,5 juta

8. Persiraja Banda Aceh
- Pelemparan botol
- Hukuman: Denda Rp 25 juta

9. Persiraja Banda Aceh
- Bersama-sama mengerubungi, mendorong wasit hingga jatuh
- Hukuman: Denda Rp 75 juta

10. PSCS Cilacap
- Penyalaan smoke bomb dan turun ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp 37,5 juta

11. PSMS Medan
- Penyalaan flare
- Hukuman: Denda Rp 25 juta

12. Pemain Perserang Serang, Ilham Zusril
- Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 kali

13. Cilegon United FC dan Perserang
- Penyalaan smoke bomb dan terlibat keributan dengan suporter lawan
- Hukuman: Larangan masuk bagi supporter pada saat 2 kali home dan 2 kali pada pertandingan away

14. PSIM Jogja
- Jenis pelanggaran: Suporter melakukan pelemparan, masuk ke lapangan dan memukul wartawan (photografer)
- Hukuman: Larangan tanpa penonton selama 2 bulan laga home pada musim kompetisi 2020 dan denda Rp 100 juta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved