Sulteng Hari Ini
BPK Temukan 14 LKPD Pemkab Donggala Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jalan AC-WC Senilai Rp 2,86 M
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah menemukan 14 temuan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Donggala tahun anggaran
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah menemukan 14 temuan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pemeriksaan Laporan Keuangaan Pemerintah Kabupaten Donggala Desta Rina kepada TribunPalu.com, Rabu (10/5/2023).
“Ada 14 temuan tapi yang kami sajikan pada laporan ini empat temuan. Empat temuan tadi merupakan permasalahan signifikan,” kata Desta.
Keempat temuan signifikan itu diantaranya paling besar terdapat pada ketidaksesuaian pengujian hasil pekerjaan AC-WC pada 10 paket pekerjaan, dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dalam kontrak pekerjaan 15 paket pekerjaan.
Baca juga: Hadianto Rasyid Ingatkan OPD Pemkot Palu Selesai Workshop Jangan Malas Input Data
Permasalahan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,86 Miliar.
Akibatnya kelebihan pembayaran itu berdampak pada ketidakwajaran penyajian akun belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, Aset tetap jalan, kas dan SiLPA.
Tiga temuan signifikan lainnya adalah pada Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) dinilai belum berpedoman pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.
Hingga mengakibatkan selisih perhitungan pajak MBLB sebesar Rp 3.3 Miliar.
Kemudian pada ketidaksesuaian pembayaran belanja perjalanan dinas terdiri atas perjalan tumpang tindih melebihi nominal dalam standar biaya, ketidaksesuaian ini mencapai Rp 1 Miliar.
Kelemahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu pencatatan BMD yang belum lengkap, aset tetap yang diketahui keberadaannya sebesar Rp 2,7 Miliar dan 945 register aset tanah yang belum bersertifikat.
Sedangkan yang lainnya berupa permasalahan terkait dengan administrasi ataupun juga permasalahan yang sifatnya tidak begitu signifikan seperti 4 lainnya tadi.
Beberapa temuan tersebut BPK memberikan Opini “Wajar Dengan Pengecualian”.
Dengan memberikan amanat pejabat daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. (*)
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
BGN Larang Ikan Cakalang dan Tongkol Jadi Lauk MBG |
![]() |
---|
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi |
![]() |
---|
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.