Palu Hari Ini

Polisi Amankan 2 Pria Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba dari Tatanga Palu

Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Tatanga, Kota Palu Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 1

Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Tatanga, Kota Palu Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam penangkapan tersebut telah diamankan 2 orang laki-laki berinisial M (36) warga Jl Agatis Palu dan AW (38) warga Jl Jati Baru Palu.

Keduanya diamankan polisi Jl Jati Baru Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua terduga pelaku adalah 17 paket diduga berisi sabu seberat 4,16 gram.

Baca juga: 3 Oknum ASN Jalani Pemeriksaan Selama Satu Jam di Bawaslu Tojo Una-una

"Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 300.000, dan 2 unit HP," jelasnya, Rabu malam.

Kapolrsta Palu menambahkan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh personel Satresnarkoba Polresta Palu.

Saat ini kata dia, polisi sedang melakukan pengembangan kasus dengan memintai keterangan terduga pelaku dan para saksi. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved