Pemilu 2024 Sulteng

3 Oknum ASN Jalani Pemeriksaan Selama Satu Jam di Bawaslu Tojo Una-una

Kedatangan ketiga Oknum ASN itu untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
handover
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tojo Una-una memeriksa tiga Oknum ASN yang diduga melanggar Netralitas PNS. Pemeriksaan ketiga Oknum ASN itu berlangsung di Kantor Bawaslu Tojo Una-una, Jl Sis Aljufri, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratulindo, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNPALU.COM  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tojo Una-una memeriksa tiga Oknum ASN yang diduga melanggar Netralitas PNS.

Pemeriksaan ketiga Oknum ASN itu berlangsung di Kantor Bawaslu Tojo Una-una, Jl Sis Aljufri, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratulindo, Rabu (17/5/2023).

Ketiga Oknum ASN itu diperiksan selama satu jam di ruang berbeda.

"Yang kami periksa sudah tiga orang mereka diperiksa di ruang berbeda untuk dimintai keterangan," kata Tim Klarifikasi Bawalu Tojo Una-una Ridha.

Baca juga: Beredar Foto Oknum ASN Touna Ikut Iring-iringan Parpol ke KPU, Bawaslu Bertindak

Devisi Pengawasan Bawaslu Touna Suandi Tamrin Bilatullah menyampaikan, kedatangan ketiga Oknum ASN itu untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

"Kami telah meminta klarifikasi bersangkutan dan mereka sudah memberikan keterangannya" ujar Suandi

Usai pemeriksaan, Bawaslu Tojo Una-una akan melakukan pendalaman terhadap hasil klarifikasi dari Oknum ASN itu.

Jika terbukti ada pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Tojo Una-una akan merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Sebelumnya, Bawaslu Tojo Una-una menemukan delapan Oknum ASN yang diduga menyalahi aturan Netralitas selama tahapan Pendaftaran Caleg di KPU.

Baca juga: Temukan 8 Oknum ASN Langgar Netralitas, Bawaslu Tojo Una-una Jadwalkan Pemeriksaan

Dari delapan Oknum ASN itu, Bawaslu Tojo Una-una telah memanggil dua di antaranya.

Surat pemanggilan dua Oknum ASN dilayangkan sejak Senin (15/5/2023).

Sementara enam Oknum ASN lainnya ditemukan dari hasil penulusuran Bawaslu Tojo Una-una.

Keenamnya juga terindikasi melanggar aturan Netralitas ASN.

Pemanggilan keenam Oknum ASN itu juga telah dilayangkan Bawaslu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved