Selasa, 7 April 2026

DPRD Palu

Paripurna, DPRD Palu Setujui Penambahan Pasal Perda Tentang Sanksi Jukir Liar

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Palu Armin Soputra itu menyetujui penambahan usul perubahan di luar Promperda 2023. 

Editor: mahyuddin
handover
DPRD Palu menggelar rapat paripurna membahas usul perubahan di luar Program Pembentukan Perda (Promperda) Kota Palu tahun 2023.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Palu menggelar rapat paripurna membahas usul perubahan di luar Program Pembentukan Perda (Promperda) Kota Palu tahun 2023. 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Palu Armin Soputra itu menyetujui penambahan usul perubahan di luar Promperda 2023. 

Rapat itu berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Palu, Jl Moh Hatta No 14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timut, Kota Palu, Jumat (19/5/2023). 

Adapun rancangan peraturan derah di luar Propemperda 2023 yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan umum. 

Baca juga: Bapemperda DPRD Palu Setujui Perubahan Perda Terkait Sanksi Juru Parkir Liar

Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra mengatakan, berdasarkan surat nomor 188.34/02/Palu tentang produk hukum dan dok, badan pembentukan Perda mengusulkan perubahan di luar Propemperda Kota Palu 2023. 

"Setelah mendengar pemaparan, alasan dan urgensi maka dimasukkannya peraturan daerah dalam usul perubahan tahun 2023 ini diberikan persetujuan," tutur Armin Soputra.

Pada prinsipnya DPRD Palu menyetujui rancangan ini untuk dimasukkan dalam persetujuan bersama mengenai rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah 2023.

Diketahui, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan memasukkan tambahan pasal mengenai saksi hukum bagi Juru Pakir dan ruang pakir.

Sanksi hukum tersebut berupa kurungan penjara 15 hari dan denda Rp 2,5 juta bagi Juru Pakir liar yang tidak menggunakan seragam dan tidak memberikan karcis retribusi.

Baca juga: 11 Anggota TNI/Polri Gugur Diserang KKB Papua hingga Mei 2023, Terbaru Praka Jamaludin

Sanksi serupa juga diberikan kepada Juru Parkir yang menaikkan harga dari ketentuan Perda yang berlaku.

Tak hanya Juru Parkir, hukuman itu juga diberlakukan untuk pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir, yang kemudian mengganggu lalulintas sekitarnya.

Sanksinya denda sebesar Rp 5 juta per satu kali pelanggaran.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved