DPRD Palu
Bapemperda DPRD Palu Setujui Perubahan Perda Terkait Sanksi Juru Parkir Liar
pelaku usaha juga diganjar sanksi jika tidak menertibkan parkirnya dan mengindahkan kebijakan ini.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Palu menyetujui usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan yang memasukkan tambahan pasal mengenai saksi hukum bagi Juru Pakir dan ruang pakir.
Sanksi hukum tersebut berupa kurungan penjara 15 hari dan denda Rp 2,5 juta bagi Juru Pakir liar yang tidak menggunakan seragam dan tidak memberikan karcis retribusi.
Sanksi serupa juga diberikan kepada Juru Parkir yang menaikkan harga dari ketentuan Perda yang berlaku.
Tak hanya Juru Parkir, hukuman itu juga diberlakukan untuk pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir, yang kemudian mengganggu lalulintas sekitarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Palu Mutmainah Korona menyebutkan, pelaku usaha juga diganjar sanksi jika tidak menertibkan parkirnya dan mengindahkan kebijakan ini.
"Sanksinya denda sebesar Rp 5 juta per satu kali pelanggaran," ucap Legislator Nasdem Palu itu, Kamis (16/5/2023).
Baca juga: Jusuf Kalla Bakal Hadiri Turnamen Golf Tribunnews Bersama Sinarmas Land
Dia menambahkan, perubahan Perda Nomor 3 tahun 2022 yang diusulkan Dinas Perhubungan memberi ruang kepatuhan Juru Parkir liar.
Mutmainah menilai, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan memberi kekuatan hukum untuk menekan potensi kebocoran PAD Kota Palu, terkhusus retribusi parkir.
"Dalam asistensi tehnis potensi PAD Kota Palu oleh Kemendagri Dirjen OTDA beberapa bulan lalu terindikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi. Hal ini akan memberi potensi peningkatan PAD yang begitu signifikan ketika Perda ini berlaku untuk mendukung Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu," jelas Mutmainah Korona.
Dia menjelaskan, substansi lain dari perubahan Perda Nomor 3 tahun 2022 itu adalah memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir.
Baca juga: Dishub Palu Usulkan Penetapan Sanksi Juru Parkir Liar, 15 Hari Penjara dan Denda Rp 2,5 Juta
Hal lainnya juga yang menjadi problem adalah akse premanisme yang mengakui bagian dari pengatur para Juru Parkir membuat kekhawatiran bagi petugas pemerintah ketika melakukan penertiban.
"Nah, Raperda ini akan multipihak yang bertanggungjawab dalam penertiban parkir sehingga gerak premanisme bisa dicegah sedini mungkin," tutur Muthmainah.
Diketahui, dalam rapat pembahasan Perda tersebut, Bapemperda DPRD Palu menunggu harmonisasi Ranperda ini di Kemenkuham selama 10 hari ke depan dan setelah itu akan dirapatkan kembali, kemudian ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bapemperda-DPRD-Palu.jpg)