Raup Ratusan Juta, Pasutri Diciduk Polisi Usai Tipu 60 Orang untuk Pembelian Tiket Konser Coldplay
Keduanya melakukan penipuan dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak
TRIBUNPALU.COM - Pasangan suami istri bernisial ABF (22) dan W (24) diciduk polisi usai menipu 60 orang untuk pembelian Tiket Konser Coldplay via jasa titip (jastip).
Keduanya bahkan berhasil meraup ratusan juta rupiah dari aksi Penipuan Tiket Konser Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara," ujarnya Senin (22/5/2023).
Keduanya melakukan penipuan dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korbannya agar mau mengikuti pembelian melalui jasa titip (jastip).
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ucap Kombes Auliansyah Lubis
Baca juga: Dianggap Dukung LGBT! PA 212 Ngotot Tolak Coldplay Konser di Jakarta, Ancam Bakal Kepung Stadion GBK
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Kombes Auliansyah Lubis.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membuat grup WhatsApp yang berisi para korban.
Nantinya, korban diminta membayar Rp 50 ribu sebelum membayar harga Tiket Konser Coldplay.
"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar Rp 50 ribu per tiket," ujar Kombes Auliansyah Lubis.
"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50 ribu."
Baca juga: Link War Ticket Coldplay Jumat 19 Mei 2023 untuk Umum, Ini Tips untuk Bisa Tonton Chris Martin dkk
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal
372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(TRIBUNNEWS.COM)
Diperiksa di Polda Metro Jaya, Lita Gading Sebut Kritik ke Anak Ahmad Dhani Bukan Bully |
![]() |
---|
Polisi Amankan Tujuh Anggota Brimob Terkait Kasus Ojol Tewas Terlindas, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Ruben Onsu Diperiksa Atas Dugaan Fitnah Anaknya, Berharap Pelaku Dipenjara |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Mangkir dari Panggilan Polisi, Minta Jadwal Ulang Usai 17 Agustus |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Laporan Erika Carlina Terhadap DJ Panda, Jadwal Pemeriksaan Segera Ditentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.