Polisi Tangkap Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Terlibat Peredaran Narkoba dari Sulteng

Polisi menangkap mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT. RT ditangkan karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kompas.com
Polisi menangkap mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT. RT ditangkan karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNPALU.COM - Polisi menangkap mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT.

RT ditangkan karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengakuan dua orang lainnya yang telah ditangkap terlebih dahulu.

Pelaku lainnya ditangkap setelah mengambil kiriman paket yang ternyata adalah narkoba. Paket ini dikirim dari Sulawesi Tengah.

Baca juga: Wabup Samuel Yansen Pongi Harap Program Beasiswa Jangkau Seluruh Masyarakat Sigi

Pengakuan dua tersangka ini kemudian menyeret nama RT yang diduga sebagai pemilik barang haram ini.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol mengaku, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba terhadap 3 tersangka ini apakah para pelaku ini sebagai pengguna atau pengedar.

“Kami sudah kenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 yaitu sebagai yang menyimpan, membawa dan menggunakan,” kata Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat menggelar konferensi pers di Polda Gorontalo, Selasa (23/5/2023).

Angesta Romano Yoyol menjelaskan, dari pelaku diamankan barang bukti 3 paket kecil, telepon seluler merek Redmi Note 8 Pro warna putih, Xiomi Redmi A1 warna biru, dan beberapa buah bekas atau tempat narkoba tersebut.

Angesta Romano Yoyol juga menegaskan positif atau tidaknya (tes urine) tergantung pemeriksaan.

Menurutnya yang terpenting bagi kepolisian adalah barang bukti sudah ditemukan.

Peran ketiga pelaku ini masih dalam pengembangan, ia menegaskan pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan untuk siapapun yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana di wilayah hukum Polda Gorontalo ini akan kita lakukan sebagaimana mestinya dan diproses sesuai dengan Undang–Undang yang berlaku,” ujar Angesta Romano Yoyol.

Saat Kapolda menggelar konferensi pers, RT sempat digiring dengan tangan terikat di bagian depan, ia yang mengenakan baju warna oranye kombinasi hijau.

Di bajunya tertulis Tahaman Polda Gorontalo yang terdapat angka 27.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, baghkan saat konferensi pers bersam awak media ini ia sendiri yang memimpin.(*)


(TribunPalu.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved