Banggai Hari Ini

Anak 10 Tahun di Banggai Diduga jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Penangkapan ini dilakukan usai orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/260/V/2023/SPKT/POLSE

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
kompas.com
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap seorang pria berinisial AM alias J (32) karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan usai orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/260/V/2023/SPKT/POLSEK BATUI / POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 23 Mei 2023.

“Kasus ini dilaporkan ayah kandung korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, Kamis (25/5/2023).

Pencabulan dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban sejak 2022 dan terakhir kali pada 22 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Banggai, Modusnya Congkel Jendela Kamar

“Korban masih berusia 10 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah dasar,” beber Tio.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tengah bermain kartu domino di rumah temannya di Kecamatan Luwuk Timur.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai,” kata dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved