Banggai Hari Ini

Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Banggai, Modusnya Congkel Jendela Kamar

Polisi menangkap seorang warga karena diduga mencuri ponsel di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi menangkap seorang warga karena diduga mencuri ponsel di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polres Banggai menangkap seorang warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai lantaran diduga mencuri ponsel.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, mengungkapkan, pelaku berinisial LM, 33 tahun.

Pelaku melakukan pencurian di rumah AM warga Kota Palu yang tinggal sementara di Desa Biak.

“Aksi pencurian diawali dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil ponsel di kamar korban,” ungkap Tio, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Tarik Paksa Mobil di Luwuk Banggai, 3 Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap Polisi

Pencurian terjadi pada Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, dimana korban terbangun dan melihat jendela rumah sudah tercongkel dan mengetahui ponselnya telah hilang.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 18.10 Wita di Desa Biak.

Pelaku dan barang bukti ponsel telah diamankan di Mapolres Banggai. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved