Banggai Hari Ini
Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Banggai, Modusnya Congkel Jendela Kamar
Polisi menangkap seorang warga karena diduga mencuri ponsel di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polres Banggai menangkap seorang warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai lantaran diduga mencuri ponsel.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, mengungkapkan, pelaku berinisial LM, 33 tahun.
Pelaku melakukan pencurian di rumah AM warga Kota Palu yang tinggal sementara di Desa Biak.
“Aksi pencurian diawali dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil ponsel di kamar korban,” ungkap Tio, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Tarik Paksa Mobil di Luwuk Banggai, 3 Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap Polisi
Pencurian terjadi pada Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, dimana korban terbangun dan melihat jendela rumah sudah tercongkel dan mengetahui ponselnya telah hilang.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 18.10 Wita di Desa Biak.
Pelaku dan barang bukti ponsel telah diamankan di Mapolres Banggai. (*)
Polisi Bekali Anggota Satpol PP Banggai Kemampuan Dalmas |
![]() |
---|
DSLNG Gelar Edukasi Pola Hidup Sehat dan Pencegahan TB Bagi Siswa SD |
![]() |
---|
KPU Banggai Kembali Dana Hibah Pilkada Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
DPRD dan TAPD Pemda Banggai Mulai Bahas KUPA PPASP 2025 |
![]() |
---|
Legislator Wardani Murad Husain Buka Layanan Pemeriksaan Gratis di Luwuk Banggai, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.