Seleksi KPU

Persatuan Alumni GMNI Ucapkan Selamat untuk 2 Kader di KPU Sulteng

Wardiyanto juga mengucapkan selamat atas pelantikan Risvirenol sebagai Ketua KPU Sulteng.

Editor: mahyuddin
handover
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengapresiasi dua kader terbaiknya yang kini menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengapresiasi dua kader terbaiknya yang kini menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah

Sekretaris DPD PA GMNI Sulteng Wardiyanto mengatakan, Risvirenol dan Christian Adiputra Oruwo merupakan kebanggaan Persatuan Alumni GMNI Sulteng.

"Saya selaku Sekretaris DPD PA GMNI Sulteng sangat bangga dan mengapresiasi dua kader terbaik kita yang kini menjabat sebagai Komisioner KPU Sulteng," ucap Wardi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: KPU Sulteng Temukan 2.807 Data Pemilih Ganda Per Mei 2023

Wardiyanto mengatakan, kehadiran Risvirenol dan Christian Adiputra Oruwo adalah prestasi bagi DPD PA GMNI Sulteng.

"Dari lima komisioner, dua diantaranya dari DPD PA GMNI Sulteng. Artinya bahwa kita juga mampu memberikan yang terbaik dalam seleksi KPU Sulawesi Tengah," jelas Wardi.

Wardiyanto juga mengucapkan selamat atas pelantikan Risvirenol sebagai Ketua KPU Sulteng.

"Selamat bung senior Risvirenol semoga tetap amanah menjalankan tugas dan selamat juga kepada bung senior Cristian Adiputra Oruwo sebagai Ketua Divisi Teknis dan Wakil Ketua Divisi Hukum," ucap Wardi.

Diketahui, struktur KPU Sulteng berdasarkan hasil pleno yakni sebagai berikut;

Ketua: Risvirenol

Divisi Hukum: Darmiati

Divisi Teknis: Christian A Oruwo

Divisi Data dan Informasi: Dirwansyah Putra

Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat: Nisbah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved