Mario Dandy Bantah Rencanakan Penganiayaan, Sudah Siapkan Bantahan Jelang Sidang

Mario Dandy Satrio (20 tahun) mempersiapkan pembelaan penting dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17 tahun).

Handover
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak sempat melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo usai melakukan penganiayaan. 

TRIBUNPALU.COM - Mario Dandy Satrio (20 tahun) mempersiapkan pembelaan penting dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17 tahun).

Pembelaan tersebut bertujuan membantah dugaan perencanaan penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Nanti lihat saja pembuktian di persidangan seperti apa. Karena memang yang menjadi pertanyaan soal apakah ini perencanaan atau bukan. Ini yang kami perbincangan," ujar Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, Sabtu (27/5/2023). 

Di sisi lain, kata Andreas, pihaknya tak akan memperdebatkan lagi soal konteks penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.

Meski begitu, tim kuasa hukum Mario akan menunjukkan beberapa fakta-fakta penting di persidangan.

Baca juga: Insiden Kontak Tembak di Nduga Papua: Tim Patroli Keamanan Diserang KKB!

"Kalau soal penganiayaan kami tidak ada perdebatan lagi. Tetapi nanti juga akan ada fakta-fakta yang sudah kami persiapkan," kata Andreas.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa surat dakwaan untuk Mario Dandy akan selesai kurang dari 20 hari.

Dengan begitu, dakwaan bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan.

Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.(*)

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved