Tak Hanya Kasus Penganiayaan David, Kini Mario Dandy Terancam Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan AG

Terseret kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy kini terancam jadi tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Tangkap layar Twitter
Terseret kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy kini terancam jadi tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. 

TRIBUNPALU.COM - Mario Dandy kini terancam jadi tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.

Diketahui sebelumnya Mario Dandy terseret kasus Penganiayaan terhadap David Ozora

Dalam kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy akan segera menjalani sidang setelah sebelumnya dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2023).

Baru-baru ini, penyidik Polda Metro Jaya pun sudah menaikan status perkara pencabulan yang dilaporkan AG ke tahap penyidikan.

Dengan begitu, kemungkinan besar Mario Dandy akan kembali menjadi tersangka dalam perkara berbeda.

Kasus baru yang akan menjerat Mario Dandy tersebut berawal dari laporan AG (15) yang teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Saat itu, AG melalui kuasa Kuasa hukumnya, Mangatta Toding Alo saat itu mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan kasus dugaan pencabulan tersebut dan empat di antaranya diterima penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hanya dalam hitungan minggu, penyidik Polda Metro Jaya pun menaikan status perkara ke tahap penydidikan setelah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.

Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.

Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario Dandy sebagai terlapor dalam kasus ini.

Mario Dandy Kemungkinan Berstatus Terdakwa dan Tersangka

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved