Perwira Polri Tersangka

BREAKING NEWS: Polda Sulteng Tetapkan Oknum Anggota Polri Tersangka Persetubuhan Anak di Parimo

Korban kasus Persetubuhan anak berinisial RI (16) berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

|
Editor: mahyuddin
Handover
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus Persetubuhan anak yang menyeret oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho melalui siaran tertulis Polda, Minggu (4/5/2023).

"Untuk oknum anggota Polri malam ini sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," ucapnya.

Kata orang nomor satu di Polda Sulteng itu, MKS langsung ditahan usai pemeriksaan.

"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ujar.

Baca juga: Polda Sulteng Tetapkan Kasus Asusila Anak di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan

Diketahui, korban kasus Persetubuhan anak berinisial RI (16) berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong.

Dari 11 orang pelaku, 3 orang diantaranya adalah Oknum Guru, Kades dan Anggota Polri.

Akibat kasus persetubuhan itu, korban akan menjalani proses pengangkatan rahim yang akan berlangsung pekan depan.

Delik Persetubuhan

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak di bawah umur berinisial RI bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan.

Menurut Jendral bintang dua itu, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kata Agus, tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

Baca juga: Gubernur Instruksikan RSUD Undata Beri Bantuan Kesehatan pada Korban Kekerasan Seksual di Parimo

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved