Perwira Polri Tersangka

BREAKING NEWS: Polda Sulteng Tetapkan Oknum Anggota Polri Tersangka Persetubuhan Anak di Parimo

Korban kasus Persetubuhan anak berinisial RI (16) berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

|
Editor: mahyuddin
Handover
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho 

"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi terlah berhasil menangkap 7 orang terduga pelaku Persetubuhan anak di bawah umur ini dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Namun, saat ini masih ada 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Sementara untuk oknum anggota Polri berinisial MKS berpangkat Ipda yang juga ikut terlibat dalam kasus itu sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved