Perwira Polri Tersangka
Oknum Polisi Nodai Korban dalam Kondisi Mabuk Alkohol, Kini Ditahan di Rutan Polda Sulteng
Akibat kasus persetubuhan itu, korban akan menjalani proses pengangkatan rahim yang akan berlangsung pekan depan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ipda MKS dijebloskan ke tahanan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) usai ditetapkan tersangka Persetubuhan Anak.
Ipda MKS menginap di balik dinginnya tembok tahanan Polda Sulteng usai menyetubuhi remaja berinisial RI yang kini berusia 16 tahun.
Kasus Persetubuhan terhadap RI berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong.
Pelakunya 11 orang dengan latar belakang berbeda.
Bahkan, tiga orang di antaranya adalah Oknum Guru, Kades dan Anggota Polri.
Akibat kasus persetubuhan itu, korban akan menjalani proses pengangkatan rahim yang akan berlangsung pekan depan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulteng Tetapkan Oknum Anggota Polri Tersangka Persetubuhan Anak di Parimo
Informasi diperoleh TribunPalu.com, Ipda MKS saling mengenal dalam pertemuan singkat.
Korban RI kala itu meminta Ipda MKS untuk mencari ponsel pintarnya yang hilang.
Pertemuan itu kemudian berlanjut hingga Ipda MKS menyetubuhi korban.
Ipda MKS menyetubuhi korban satu kali dalam keadaan mabuk alkohol.
Sejak kasus itu bergulir, polisi baru menangkap tujuh tersangka.
Mereka adalah inisial Ipda MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Penggalangan Dana untuk Korban
Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi solidaritas dalam bentuk dukungan kepada korban Persetubuhan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum lama ini.
Kegiatan itu dilaksanakan di Rumah Sakit Undata Palu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (2/5/2023).
Pantauan TribunPalu, sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam GPB Sulteng itu mendukung korban dengan cara memasang 3 karangan bunga bertuliskan Semangat Sembuh Kami Bersama Adik "R" We Love #GerakanPerempuanBersatu.
Juru Bicara (Jubir) Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng, Dewi Rana mengatakan saat ini juga pihaknya telah menggalang donasi untuk korban R.
"Saat ini sudah mau masuk 17 juta, kita akan menggalang selama seminggu, sisa 4 hari lagi dan nanti kita akan berikan secara simbolis kepada keluarga korban," ucapnya.
Baca juga: Sorot Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding: Harus Dihukum Berat
Kata Dewi, korban diusia yang masih belia terpaksa bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan adik-adiknya.
"Dia terpaksa bekerja keras untuk menghidupi dirinya dan adik-adiknya, dia lahir dari keluarga yang tidak mampu, orang tua yang bercerai, putus sekolah, korban harus kita tolong," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa semua aturan baik dari Undang-Undang Perlindungan Anak KUHP 285, 287 atau 81 serta 76D semua mengarah ke pemerkosaan.
"Kita akan menggunakan kata pemerkosaan, kita berharap adik R cepat sembuh agar dia bisa mengungkapkan seluruh kebenaran yang dialaminya, karena satu-satunya pemilik kebenaran adalah korban," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.