Perwira Polri Tersangka

Siapa MSK? Oknum Perwira Polisi Setubuhi Anak 15 Tahun di Parimo, Berpangkat Inspektur Dua

MKS perwira polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Persetubuhan anak 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah.

|
handover
Ilustrasi - MKS perwira polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Persetubuhan anak 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Viral di Media Sosial Kasus Persetubuhan anak yang menyeret oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS. 

MKS ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Persetubuhan anak 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah.

Kini perwira polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MSK sudah ditahan.

Adapun seorang perwira polisi ini menjadi salah satu tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Parimo, Sulteng.

Perwira polisi tersebut pun kini sudah ditahan.

Diketahui, penahanan MSK itu berlangsung usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023) kemarin.

Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya tambahan alat bukti dalam kasus tersebut.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan salah satu tambahan alat bukti itu adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan polisi ini.

Perwira Polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial HST sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemeriksaan anak.

Dari informasi yang disampaikan Kapolda, Ipda HST merupakan perwira di Satuan Brimob.

Ipda HST menjadi tersangka ke 11 dalam kasus pemerkosaan anak 15 tabun ini.

“kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ucap Kapolda.

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan  dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023). 

Irjen Agus juga mengatakan dirinya tak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota Polri itu merupakan komitmen dari Polda Sulteng.  

"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini  tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," ujar Irjen Agus.

Sebelumnya, Irjen Agus Nugroho memperbaiki diksi bahwa kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu tidak digunakan lagi.

Ia meminta untuk mengganti kata pemerkosaan menjadi Persetubuhan anak di bawah umur. 

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa,"

"Apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus.

Ini identitas dan profesi 11 pria setubuhi anak 15 tahun di Sulteng, antara lain:

1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

8. AW, masih menjadi buron

9. AS, sampai saat ini masih berstatus buron

10 AK, yang juga masih menjadi buron

11. Ipda MKS, Perwira Polri.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved