Sulteng Hari Ini

Irjen Pol Suntana Dijadwalkan Lantik Tim CISRT Sulawesi Tengah

Provinsi Sulawesi Tengah merupakan daerah kedua dari yang terakhir dalam pembentukan lembaga yang memberikan perlindungan dan pengamanan siber.

Editor: mahyuddin
handover
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia Irjen Pol Suntana dijadwalkan berkunjung ke Sulawesi Tengah, 14 Juni 2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia Irjen Pol Suntana dijadwalkan berkunjung ke Sulawesi Tengah, 14 Juni 2023.

Kehadiran mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu dalam rangka mengikuti peluncuran dan pengukuhan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber Sulawesi Tengah.

Pembentukan CSIRT sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 509.12.1/97/DKIPS-G.ST/2023 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team.

"Insiden siber menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pihak sebagai end user dari penggunaan jaringan teknologi informasi", ujar Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng Sudaryano R Lamangkona.

Selain orang kedua di BSSN tersebut, turut hadir pula beberapa Pejabat lingkup BSSN antara lain, Deputi dan Direktur Keamanan Siber dan Sandi Sektor Pemerintah Daerah beserta rombongan lainnya.

Baca juga: Sahran Raden Resmi Pimpin PW ISNU Sulteng, Kawal Pemilu 2024 Berkualitas

Sudaryano R Lamangkona menambahkan, kegiatannya itu dirangkaikan pembekalan dan pemaparan terkait sistem keamanan siber kepada Tim CISRT Sulawesi Tengah dan pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi.

Provinsi Sulawesi Tengah merupakan daerah kedua dari yang terakhir dalam pembentukan lembaga yang memberikan perlindungan dan pengamanan siber.

Tujuan dari pembentukan CISRT untuk melakukan pengawasan arus lalu lintas komunikasi berbasis teknologi informasi dari upaya peretasan data dan gangguan-gangguan lainnya.

Sebagaimana dikutip dari portal Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pembentukan CSIRT sebagai salah satu pelaksana keamanan siber untuk pembangunan kekuatan siber di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang mengamanatkan kegiatan pembentukan sebagai salah satu proyek prioritas strategis.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Disorot Pakar Hukum, Hakim Disebut Tak Mampu Ungkap Motif Sebenarnya

Tim CSIRT bertugas untuk meminimalkan dan mengendalikan kerusakan akibat insiden siber dengan memberikan respon penanggulangan dan pemulihan yang efektif, serta mencegah terjadinya insiden siber di masa mendatang.

Kehadiran CISRT diharapkan mampu mewujudkan ketangguhan keamanan informasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana diketahui insiden siber semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Olehnya kesigapan, kesiapan dan kewaspadaan sektor pemerintah daerah dan sektor lainnya sangat dibutuhkan guna meminimalisir terjadinya kejahatan siber.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved