Retribusi Pasar Bambaru

Sepi Pengunjung, Pedagang Pasar Bambaru Palu Dicekik Retribusi: Kami Tunggu Terobosan Pemerintah

Sejumlah pedagang mengeluh terkait pembayaran Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Sejumlah pedagang di Pasar Bambaru mengeluhkan pungutan retribusi pasar bulanan di tengah sepinya pengujung. Pasar Bambaru tersebut bertempat di Jl Teuku Umar, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah pedagang di Pasar Bambaru mengeluhkan pungutan retribusi pasar bulanan di tengah sepinya pengujung.

Pasar Bambaru tersebut bertempat di Jl Teuku Umar, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Pedagang Pasar Bambaru Marzuki menyampaikan, sejumlah pedagang mengeluh terkait pembayaran Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).

"Pasar Bambaru hampir tak terlihat pengujung, namun sebagai pedagang pembayaran sewa tempat sangat membebani kami," ucapnya kepada TribunPalu.com, Senin (12/6/2023).

Baca juga: DP3A Sulteng Gelar Semarak Hari Kartini, Ada Talkshow Kepemimpinan Perempuan dan Pameran UMKM

Marzuki menagih janji Wali Kota Palu yang akan menurunkan pembayaran SSRD Pasar Bambaru.

"Pak Wali pernah janji dan secara pribadi kami sudah pernah menyurat, namun belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya.

Marzuki berharap, Pemerintah Kota Palu melakukan upaya pemulihan Pasar Bambaru dengan membuat event atau pameran untuk mendatangkapn pengunjung.

 "Kami menunggu terobosan dari pemerintah, khususnya Pasar Bambaru agar ramai Pengunjung," katanya.

Pedagang lainnya, Nur Isma mengatakan, pihaknya selalu membayar retribusi per bulan Rp 35 ribu.

"Kalau di tokoku itu Rp35 ribu, seharusnya diturunkan sedikit karena biasanya di sini sepi jadi tidak ada pemasukan," kata Nur.

Ia meminta kepada wali kota dapat menurunkan biaya restribusi bagi tempat sepi.

 Respon Dinas Perdagangan

 Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Palu Zulkifli menjelaska,n penetapan retribusi Pasar Bambaru sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palu.

Perhitungan tersebut ada pengelompokannya, seperti basah dan kering.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved