Retribusi Pasar Bambaru

Sepi Pengunjung, Pedagang Pasar Bambaru Palu Dicekik Retribusi: Kami Tunggu Terobosan Pemerintah

Sejumlah pedagang mengeluh terkait pembayaran Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Sejumlah pedagang di Pasar Bambaru mengeluhkan pungutan retribusi pasar bulanan di tengah sepinya pengujung. Pasar Bambaru tersebut bertempat di Jl Teuku Umar, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah pedagang di Pasar Bambaru mengeluhkan pungutan retribusi pasar bulanan di tengah sepinya pengujung.

Pasar Bambaru tersebut bertempat di Jl Teuku Umar, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Pedagang Pasar Bambaru Marzuki menyampaikan, sejumlah pedagang mengeluh terkait pembayaran Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).

"Pasar Bambaru hampir tak terlihat pengujung, namun sebagai pedagang pembayaran sewa tempat sangat membebani kami," ucapnya kepada TribunPalu.com, Senin (12/6/2023).

Baca juga: DP3A Sulteng Gelar Semarak Hari Kartini, Ada Talkshow Kepemimpinan Perempuan dan Pameran UMKM

Marzuki menagih janji Wali Kota Palu yang akan menurunkan pembayaran SSRD Pasar Bambaru.

"Pak Wali pernah janji dan secara pribadi kami sudah pernah menyurat, namun belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya.

Marzuki berharap, Pemerintah Kota Palu melakukan upaya pemulihan Pasar Bambaru dengan membuat event atau pameran untuk mendatangkapn pengunjung.

 "Kami menunggu terobosan dari pemerintah, khususnya Pasar Bambaru agar ramai Pengunjung," katanya.

Pedagang lainnya, Nur Isma mengatakan, pihaknya selalu membayar retribusi per bulan Rp 35 ribu.

"Kalau di tokoku itu Rp35 ribu, seharusnya diturunkan sedikit karena biasanya di sini sepi jadi tidak ada pemasukan," kata Nur.

Ia meminta kepada wali kota dapat menurunkan biaya restribusi bagi tempat sepi.

 Respon Dinas Perdagangan

 Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Palu Zulkifli menjelaska,n penetapan retribusi Pasar Bambaru sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palu.

Perhitungan tersebut ada pengelompokannya, seperti basah dan kering.

Sehingga, tegas Zulkifli tarif tersebut sesuai dengan Perda.

Zulkifli menambahkan, pihaknya memerlukan waktu yang panjang untuk menguubah peraturan daerah tersebut.

“Mau penurunan itukan diubah lagi Perda dan harus melalui proses tidak instan itu,” kata Zulkifli kepada TribunPalu.com, Senin (12/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Sabu 15 Kg Masuk Tolitoli dari Malaysia, Disembunyikan Pelaku di Kebun Cengkeh

Dia menambahkan, atas keluhan itu Wali Kota Palu tengah mengupayakan solusi terbaik.

"Apakah akan diturunkan atau menambah upaya dalam peningkatan daya tarik Pasar Bambaru," tutur Zulkifli.

Diketahui Pemerintah Kota Palu tak henti memberikan upaya agar Pasar Bambaru diminati masyarakat.

Termasuk membuka wahana bermain anak dan fasilitas modern lainnya di tempat itu.

“Upaya pemerintah bagaimana Bambaru bisa dilirik masyarakat itu kemarin salah satunya kita hadirkan wahana bermain anak dan keluarga tapi dibilang masih sepi juga, kita sayangkan sekali,” ujar Zulkifli.

Zulkifli juga menyayangkan sejumlah pedagang di Pasar Bambaru masih banyak menunggak.

Dia khawatir, penurunan retribusi tidak berdampak pada ketaatan pedagang membayar pajak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved