DPRD Palu
DPRD Palu Bentuk Pansus, Bahas Perubahan Perda Lalulintas, Angkutan Jalan dan Pajak Daerah
DPRD Palu membentuk panitia khusus terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Palu membentuk panitia khusus terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Pajak Daerah.
DPRD Kota Palu mengadakan rapat paripurna terkait jawaban Wali Kota tentang Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Pajak Daerah, Rabu (14/6/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu Armin Soeputra dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang.
Baca juga: DPRD Palu Tunda Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ini Sebabnya
Pada rapat paripurna tersebut, panitia khusus (pansus) dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
"Maka akan dibentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Pajak Daerah," ujar Armin Soeputra.
Armin Soeputra menjelaskan anggota pansus berjumlah sebelas orang dengan komposisi fraksi gerinda 2 orang anggota, fraksi golkar 2 orang anggota, fraksi PKS 1 orang anggota, fraksi hanura 1 orang anggota, fraksi nasdem 1 orang anggota, fraksi PDIP 1 orang anggota, fraksi PKB 1 orang anggota, fraksi demokrat 1 orang anggota, fraksi Amanat Indonesia 1 orang anggota.
Adapun anggota pansus yang terpilih dalam rapat paripurna tersebut ialah Mohammad Syarif, Astam Abdullah, Ahmad Umaiyer, Hendra Kusuma Putra, Narwis, Muslimun, Nasir Dg Gani, Abdul Fattah, Riyadi.
Sementara posisi ketua pansus dipegang oleh Sucipto S. Rumu dan Wakil Ketua Pansus Zainal.
Armin Soeputra menjelaskan pansus diberikan waktu bekerja selama 7 hari untuk membicarakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Suasana-Rapat-Paripurna-Jawaban-Waliasa.jpg)