Palu Hari Ini

Demo HMI Untad ke DPRD Sulteng Minta Usut Tuntas Dugaan Ajaran Sesat Pesantren Al-Zaytun

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Untad menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (15/6/2023).

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/LISNA
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Untad menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Untad menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (15/6/2023).

Dalam aksi tersebut pendemo terlibat aksi saling dorong pagar dengan pihak kepolisian, saat memaksa masuk di Gedung DPRD Sulteng.

Diketahui massa pendemo menuntut untuk membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat karena diduga menyebar ajaran sesat.

Koordinator Lapangan Muh Alfata Kotta  menuturkan pihaknya mendesak DPRD Sulteng untuk membantu suarakan dalam usut tuntas ajaran yang ada di pondok Al-Zaytun.

Baca juga: Satgas TPPO Polres Banggai Terbentuk, Dipimpin Kapolres AKBP Ade Nuramdani

Selain itu Muh Alfata Kotta juga menjelaskan pihaknya juga menuntut untuk pidanakan pendiri ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang.

Menurutnya Ponpes Al Zaytun telah menyebar ajaran sesat ke santri hingga secara tidak langsung ke masyarakat luas.

“Salah satu tindak kontroversi yang dilakukan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun pada itu ia mengajarkan pada muridnya dan pada tamu undangan salam yahudi,” kata Muh Alfata Kotta.

Tindakan menyimpang lainnya yakni peryataan sikap Panji Gumilang dalam pidatonya menjelaskan mashab yang ditekuni adalah mazhab Sukarnoisme.

“Jadi melalui hal-hal seperti itu yang kita nilai bahwasanya Panji Gumilang telah menyalahi syariat-syariat Islam,” jelas Muh Afata Kotta.

Ia berharap melalui aksi demostrasi itu pihak DPRD Sulawesi Tengah bergerak cepat untuk menindaklanjuti dan menemukan titik terang atas kasus Ponpes Al-Zaytun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved