Palu Hari Ini

SMAN 1 Palu Tegas Berantas Narkoba, Rokok dan Vape Juga Dilarang di Sekolah

Komitmen itu kembali ditunjukkan saat seorang siswa, inisial "A", diamankan ke Polresta Palu.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Robit/TribunPalu.com
SMA Negeri 1 Palu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekolah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – SMA Negeri 1 Palu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekolah.

Tak hanya narkoba, aturan di sekolah ini juga sangat ketat. 

Rokok maupun vape sama sekali dilarang bagi siswa.

Komitmen itu kembali ditunjukkan saat seorang siswa, inisial "A", diamankan ke Polresta Palu usai kedapatan membawa barang yang dicurigai narkotika jenis ganja.

Kepala SMAN 1 Palu, Dahlan M Saleh, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari laporan pihak sekolah ke Satresnarkoba Polresta Palu pada Jumat (19/9/2025).

“Sekolah yang melapor. Kami langsung menghubungi Satresnarkoba setelah temuan itu,” kata Dahlan bersama Wakasek Humas, Muh Aqsha Mursal saat ditemui, Senin (22/9/2025).

Dijelaskan, gerak-gerik "A" saat jam sekolah mencurigakan. 

Guru kemudian melakukan pemeriksaan tas siswa, termasuk milik "A".

Hasil pemeriksaan menemukan barang berbentuk tembakau yang diduga narkotika jenis ganja. 

Siswa tersebut langsung dibawa ke Polresta Palu.

Di sana, polisi melakukan pemeriksaan lanjutan. 

Hasil tes urine memastikan "A" negatif dari semua zat narkotika, termasuk ganja, sabu, dan obat keras.

Barang bukti yang diperiksa dengan alat uji narkotika juga dinyatakan negatif.

“Karena hasilnya negatif, anak ini dikembalikan ke orang tuanya,” terang Dahlan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved