Kanwil Kemenkumham Sulteng
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulteng Diskusi Bahas Penanganan Pengungsi Internasional di Banggai
Indonesia perlu memiliki kebijakan dan mekanisme yang kuat serta komprehensif untuk melindungi pengungsi
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (14/6/2023) malam.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Amar Buchdiansyah, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Said Noviansyah, serta Kepala Imigrasi Banggai Wijaya Adibrata.
Tujuan dari FGD tersebut adalah memberikan pengetahuan mengenai pengungsi kepada petugas Imigrasi dan instansi terkait.
Hal ini untuk mengantisipasi kejadian di masa mendatang dan juga sebagai wadah untuk memberikan informasi terbaru mengenai situasi keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tengah.
Tema FGD ini adalah “Penanganan Pengungsi Dalam Rangka Antisipasi Keberadaannya di Sulawesi Tengah”.
Baca juga: DJKI Kemenkumham Mien Usihen Imbau UMKM Sulteng Manfaatkan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak
Kepala Divisi Imigrasi Syamsul Efendi Sitorus menjelaskan, seseorang mencari perlindungan di negara lain karena adanya permasalahan di negara asal yang mengancam keamanannya.
Hal itu dikenal dalam hukum internasional sebagai pencari suaka atau pengungsi internasional.
"Perlindungan terhadap mereka sangat penting untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia," kata dia.
Syamsul menyatakan, pencari suaka merupakan isu kritis dalam hubungan antarnegara karena adanya faktor yang mendorong seseorang untuk berpindah ke negara lain.
Situasi yang tidak aman di negara asal mendorong warga negara tersebut pindah ke negara yang lebih aman demi keselamatan mereka.
Dia juga menyebutkan, di Indonesia sendiri terdapat sekitar 13.700 pengungsi dan pencari suaka dengan mayoritas berasal dari Afghanistan, Somalia, Irak, Myanmar, Sudan, Sri Lanka, Yaman, Palestina, Iran, Pakistan, Eritrea, dan Ethiopia.
Baca juga: Pesan Irjen Kemenkumham dalam Acara Gerbang Transisi Lapas Luwuk Banggai: Jangan Buat Pelanggaran
Indonesia perlu memiliki kebijakan dan mekanisme yang kuat serta komprehensif untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka, terutama mengingat jumlah mereka yang diprediksi akan bertambah di masa depan.
"Sebagai negara kepulauan dengan batas laut yang luas dan terbuka, Indonesia berada di jalur transit menuju Australia," tutur Syamsul.
Syamsul berharap, kegiatan FGD dapat menciptakan kolaborasi dan sinergi positif dalam menentukan solusi dan kebijakan terkait penanganan pengungsi atau pencari suaka di Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah.
Selain itu, dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penanganan pengungsi dan pencari suaka, sehingga dapat memperkuat sistem perlindungan bagi mereka.
Dengan kolaborasi dan sinergi antara Divisi Imigrasi, instansi terkait, dan narasumber yang hadir, diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yang lebih efektif dan tepat guna dalam menghadapi tantangan ini di masa depan.(*)
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.