Palu Hari Ini

3 Pelaku Perdagangan Anak di Palu via MiChat Ditangkap Polisi, Ada yang Jual Pacar Sendiri

Sebanyak 3 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sebanyak 3 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. 

"Tim gabungan melakukan undercover untuk mencoba menghubungi menggunakan aplikasi Michat, milai bayarannya Rp 350 ribu sudah termasuk dengan kamar cara bayarnya COD," tuturnya.

Sesampainya di salah satu hotel itu, anggota kepolisian bersama cepu yang telah ditunjuk masuk kedalam kamar dan mengamankan 2 orang yakni DS dan AH.

"Kedua orang ini sudah dibawa amankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari sejumlah kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa berupa Uang Tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil jenis Toyota Calya, 5 unit Handphone, uang tunai Rp 350 ribu.

Atas perbuatannya, untuk pelaku MF dan RA akan dijerat pasal 83 jo pasa 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 15 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku AH akan dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved