Palu Hari Ini
4 Pencuri Motor di Palu Diciduk Polisi, Pernah Beraksi di 17 TKP Ini
Kepolisian Resor Kota (Polresta Palu) berhasil menangkap 4 pelaku pencurian motor di Kota Palu, berinisial AP (29), SL (21), WN alias BP (30) dan FI (
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap 4 pelaku pencurian motor di Kota Palu, berinisial AP (29), SL (21), WN alias BP (30) dan FI (18).
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan, penangkapam itu bermula saat adanya 4 laporan yang masuk di Polresta Palu termasuk pencurian yang terjadi di Jl Maluku, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa 4 pelaku yang merupakan komplotan pencuri itu berada di Jl Lelemina, Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 17.40 Wita.
Baca juga: Tukang Todong Orang Pacaran di Palu Diciduk saat Asyik Tidur, Terancam 9 Tahun Penjara
Sehingga, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi dan 4 pelaku itu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian tanpa ada perlawanan.
"Setelah dibawa ke Polresta Palu, dari hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa telah melalukan pencurian sepeda motor dan pencurian barang," ucapnya saat konferensi pers di Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (16/6/2023).
Bahkan, pengakuan 4 pelaku ini, pencurian itu sudah dilakukan sebanyak 17 kali ditempat yang berbeda-beda.
Dari hasil penangkapan itu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Yamaha Fino, 2 Unit Mio Sporty dan 1 buah lonceng gereja.
Ferdinand memanmbahkan, 4 pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa.
Baca juga: Berikut Daftar Harga Sapi Kurban di Kota Palu Jelang Iduladha 2023, Paling Mahal Rp 25 Juta Per Ekor
Saat ini aparat kepolisian masih mengejar 2 orang buronan alias rekan dari 4 orang pelaku tersebut.
"Pelaku saat ini kami tahan di Polresta Palu untuk penyidikan lebih lanjut, karna saat ini masih 2 orang pelaku yang jadi buronan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berikut Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pernah dilakukan pencurian oleh 4 pelaku :
1.Jl Garuda.
2.Jl Batu Bata Indah.
3.Jl Maluku 4 kali.
4.Jl Kesehatan.
5.Jl Tanjung Karang 2 kali.
6.Jl Sulawesi.
7.Jl I Gusti Ngurarai.
8.Jl Pattimura.
9.Jl Kartini.
10.Jl P Halmahera.
11.Jl Monginsidi.
12.Jl Jati.
13.Kelurahan Nunu.
Marselinus Soroti Polemik Penyaluran PKH di Palu: Dapat Beras Gratis Minta Slip Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Satbrimob Polda Sulteng, 2 Ton Beras Ludes dalam Sejam |
![]() |
---|
Marselinus Kecam Penyegelan Warung oleh Pemkot Palu: Seperti Zaman Penjajahan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sulteng Kritik Program Bus Trans Palu, Sebut ASN Jadi Korban Kebijakan |
![]() |
---|
Smansa Fun Run Digelar Agustus, Total Door Prize Sebesar 15 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.