Palu Hari Ini

Tukang Todong Orang Pacaran di Palu Diciduk saat Asyik Tidur, Terancam 9 Tahun Penjara

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) berinisial NO (28).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) berinisial NO (28). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) berinisial NO (28).

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP-B/697/VI/2022/SPKT/POLRESTA PALU POLDA SULTENG tertanggal 29 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan pnecurian disertai dengan kekerasan itu terjadi di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore pada tahun lalu.

"Setelah dilakukan pencarian hampir setahun, tepat pada tangga 23 Mei 2023, kami mendapatkan laporan bahwa pelaku dirumahnya, Lorong Bukit Marwah, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talise Valangguni, 23 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita," ucapnya saat konferensi pers di Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: OPINI: Ancaman Kekeringan, Siapkah Indonesia Menghadapinya?

Kata Ferdinand, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan karena pada saat itu pelaku dibekuk dalm posisi sedang tidur.

Dari hasil penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Iphone 6 Plus warna pink dan 1 unit handphone redmi 9c.

Menurut Ferdinand, pelaku memanfaatkan situasi pada saat adanya warga berpacaran digelap-gelapan.

"Motifnya, pelaku hendak menguasai barang milik korban, jadi dia ini ada lihat orang mojok pacaran dia manfaatkan, dia todong dan ambil barang korban," ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku NO juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian disertai kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku akak dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved