Palu Hari Ini

HMI Komisariat Hukum Untad Gelar Aksi Damai di Kanwil Kemenag Sulteng, Ini Tuntutannya

Massa aksi tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Untad mendatangai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulteng, Jumat

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/LISNA
Massa aksi tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Untad mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulteng, Jumat (16/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Massa aksi tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Untad mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulteng, Jumat (16/6/2023).

Kedatangan rombongan itu sebagai bentuk aksi damai meminta Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah untuk membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga menyebar alisan sesat.

Aksi tersebut berlangsung di Halaman Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulteng, Jl Moh. Yamin, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Pantauan TribunPalu.com massa menyampaikan orasinya yang berisi tuntutan menolak dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: 3 Pelaku Perdagangan Anak di Palu via MiChat Ditangkap Polisi, Ada yang Jual Pacar Sendiri

Kemudian mendesak Kementrian Agama untuk membubarkan Pondok Pesantren Al-zaytun, serta meminta permintaan sikap Kemenag untuk segera pidanakan pendiri Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang.

Menurut HMI Komisariat Hukum Untad tindakan Panji Gumilang sudah melanggar syariat dan ajaran agama Islam.

Koordinator Lapangan Muh Alfata Kotta  menuturkan salah satu tindakan kontroversial yakni mengajarkan murid pesantren dalam tamu undangan salam yahudi.

“Salah satu tindak kontroversi yang dilakukan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun pada itu ia mengajarkan pada muridnya dan pada tamu undangan salam yahudi,” kata Muh Alfata Kotta.

Tindakan menyimpang lainnya yakni peryataan sikap Panji Gumilang dalam pidatonya menjelaskan mashab yang ditekuni adalah mazhab Sukarnoisme.

“Jadi melalui hal-hal seperti itu yang kita nilai bahwasanya Panji Gumilang telah menyalahi syariat-syariat Islam,” jelas Muh Afata Kotta.

Ia berharap melalui aksi demostrasi itu pihak DPRD Sulawesi Tengah bergerak cepat untuk menindaklanjuti dan menemukan titik terang atas kasus Ponpes Al-Zaytun. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved