Banggai Hari Ini

Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Banggai, 5.047 Butir THD Diamankan

Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Juma

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pengedar obat terlarang di Luwuk, Kabupaten Banggai ditangkap dan 5.047 butir THD disita polisi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 08.27 Wita.

Dari pengungkapan yag dipimpin Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RC alias R (23) warga Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Iptu Kasim mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langasung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan.

"Paket ini dijemput oleh rekan pelaku di kantor JNE Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk," ungkapnya.

Baca juga: 3 Pelaku Perdagangan Anak di Palu via MiChat Ditangkap Polisi, Ada yang Jual Pacar Sendiri

Dari hasil interogasi,  temannya mengaku jika dirinya hanya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket tersebut.

"Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," kata Iptu Kasim.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 5047 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD).

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved