Banggai Hari Ini
Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Banggai, 5.047 Butir THD Diamankan
Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Juma
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 08.27 Wita.
Dari pengungkapan yag dipimpin Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RC alias R (23) warga Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Iptu Kasim mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langasung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan.
"Paket ini dijemput oleh rekan pelaku di kantor JNE Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk," ungkapnya.
Baca juga: 3 Pelaku Perdagangan Anak di Palu via MiChat Ditangkap Polisi, Ada yang Jual Pacar Sendiri
Dari hasil interogasi, temannya mengaku jika dirinya hanya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket tersebut.
"Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," kata Iptu Kasim.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 5047 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD).
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
| Furqanuddin Masulili Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Banggai |
|
|---|
| Kecelakaan Lalu Lintas, Pasutri di Kintom Banggai Luka-luka |
|
|---|
| Konflik Lahan di Banggai Memanas, DPRD Minta PT Sawindo Cemerlang Hentikan Aktivitas |
|
|---|
| Pemkab Banggai Turunkan Tim Tanggapi Aksi Warga Masing Soal Lahan PT Sawindo Cemerlang |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: Warga Masing Banggai Duduki dan Boikot Kantor Perusahaan Sawit PT Sawindo Cemerlang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pengedar-obat-terlarang-di-Luwuk-Kabupaten-Banggai-dd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.