Palu Hari Ini

Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Palu Diciduk Polisi, Paling Sering Beraksi di BTN Pengawu

Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini merupakan warga Jl Keramik, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Aparat Polresta Palu berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong berinisial AF (21). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aparat Polresta Palu berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian rumah kosong berinisial AF (21).

Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini merupakan warga Jl Keramik, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan penangkapan itu bermula pada saat adanya laporan pencurian yang terjadi di Jl Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga pada Senin (6/5/2023).

Sehingga, dari laporan itu aparat kepolisian melalukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Baca juga: 4 Pencuri Motor di Palu Diciduk Polisi, Pernah Beraksi di 17 TKP Ini

Kemudian, pada Senin 30 Mei 2023 pigaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku AF berada dirumahnya.

"Dari laporan itu tim langsung bergegas kesana dan langsung menangkap pelaku," ucapnya saat konferensi pers di Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (16/6/2023).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melalukan pencurian motor sebanyak 2 kali dan pembongkaran rumah sebanyak 17 kali.

Adapun dari tangan pelaku berhasil diamankan berupa, 4 laptop dengan merk asus dan acer.

Kemudian, 1 unit Handphone merk Iphone 12 Pro warna gold, 1 unit Samsung A33, 1 buah obeng plat T, 2 unit motor merk scoppy dan genio serta 1 set salon aktif merk DAT warna hitam.

Baca juga: Tukang Todong Orang Pacaran di Palu Diciduk saat Asyik Tidur, Terancam 9 Tahun Penjara

Kata Ferdinand, pelaku memasuki rumah kosng dengan mencungkil jendela rumah sasarannya menggunakan kunci T.

"Pelaku ini juga banyak mencuri tabung gas dari sejumlah TKP yang pernah dilakukan pencurian," ujarnya.

atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berikut Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pernah dilakukan pencurian oleh pelaku AF :

1.Jl Anggur mencuri motor Scoppy warna putih.

2.Jl Padanjakaya mencuri motor Scoppy warna putih.

3.BTN Pengawu 17 kali mencuri Laptop, Handphone, TV, kompor gas, tabung gas dan salon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved