Idul Adha 2023

PNS, PPPK Hingga Pensiunan Keciprat 4 Tunjangan Sekaligus Jelang Idul Adha 2023

Keputusan pemberian tunjangan tersebut termuat dalam PP 15 tahun 2013 tentang pemberian THR dan gaji 13.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Mentri Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang Idul Adha 2023. 

TRIBUNPALU.COM - Mentri Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang Idul Adha 2023.

Kabar gembira itu adalah empat tunjangan bakal diterima PNS dan PPPK menjelang Idul Adha.

Adapun empat tunjangan jelang Idul Adha itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Keempat tunjangan itu dicairkan bersamaan untuk keperluan Idul Adha.

Keputusan pemberian tunjangan tersebut termuat dalam PP 15 tahun 2013 tentang pemberian THR dan gaji 13.

Tak hanya PNS dan PPPK, pensiunan juga keciprat kabar gembira tersebut.

Baca juga: Merasa Tak Adil! Nikita Mirzani Ngamuk Tarigan Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Tunjangan ini diberikan kepada para pensiunan PNS bukan karena tanpa alasan, tetapi ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah karena telah bekerja dengan baik dan mau mengabdikan diri kepada negara.

Selain itu tunjangan ini sebenarnya diberikan pemerintah untuk membantu keuangan para pensiunan PNS dalam mencukupi kebutuhan menjelang datangnya tahun ajaran baru.

Apabila pensiunan PNS tersebut sudah tidak memiliki tanggungan anak sekolah dapat mengalihkan tunjangan tersebut untuk membeli hewan qurban untuk disembelih pada saat hari raya Idul Adha nanti.

Besaran Tunjangan

Tunjangan Idul Adha bervariatif, tergantung golongannya.

  • Tunjangan makan

PNS golongan satu dan dua sebesar Rp35.000 per hari

PNS golongan tiga senilai Rp37.000 per hari

PNS golongan empat sebesar Rp41.000 per hari

  • Tunjangan lembur 

PNS golongan satu aRp18.000 per jam

PNS golongan dua Rp24.000 per jam

PNS golongan tiga Rp30.000 per jam

PNS golongan empat Rp36.000 per jam

  • Tunjangan komunikasi 

Eselon I dan II Rp 400.000 per bulan 

Eselon III Rp 200.000 per bulan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved