Sekwan DPRD Bangkep Dipenjara
BREAKING NEWS: Sekwan DPRD Bangkep Ditahan Polisi, Kasus Penipuan
Penahanan Sekwan DPRD Banggai Kepulauan berinisial NH alias NN (47) usai pemeriksaan selama tiga jam
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Polisi menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Penahanan Sekwan DPRD Banggai Kepulauan berinisial NH alias NN (47) usai pemeriksaan selama tiga jam didampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang.
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP IK Yoga Widata menyebutkan, pelaku NH alias NN terseret kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang terjadi pada November 2020.
Baca juga: Donggala Sulteng Diguncang Gempa Magnitudo 2,6, Getaran Terasa di Kota Palu
"NH diperiksa dari pukul 13.30 Wita, dan sekitar Pukul 17.00 Wita pelaku ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni 2023 sampai 5 Juli 2023," kata AKP Yoga, Senin (19/6/2023).
Warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung itu pun harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bangkep sejak Jumat (16/6/2023).
NH ditetapkan tersangka lantaran meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban.
Fee yang dimintai mencapai belasan juta rupiah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sekwan-DPRD-Bangkep-Ditahan-Polisi.jpg)