Sekwan DPRD Bangkep Dipenjara

Bupati Ihsan Basir Tanggapi Kasus Hukum Jerat Sekwan DPRD Banggai Kepulauan

Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kata Bupati Ihsan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang mendapat masalah hukum.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir, menanggapi penahanan Sekwan DPRD berinisial NH alias NN atas kasus dugaan Penipuan.

"Saya pikir kita harus patuh dan tunduk atas penegakan hukum. Polres Bangkep sedang melakukan proses hukum," kata Ihsan Basir kepada TribunPalu.com, Selasa (20/6/2023).

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan hukum. 

Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kata Bupati Ihsan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang mendapat masalah hukum.

Termasuk untuk Sekretaris DPRD karena ia adalah pejabat di Lingkup Pemkab Bangkep. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekwan DPRD Bangkep Ditahan Polisi, Kasus Penipuan

Sebelumnya, polisi menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangkep, Sulawesi Tengah seusai menjalani rangkaian pemeriksaan.

Sekwan berinsial NH alias NN (47) warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung itu, menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bangkep sejak Jumat (16/6/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP IK Yoga Widata mengungkapkan, pelaku NH alias NN terseret kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan yang terjadi pada November 2020 lalu.

Sebelum ditahan, pelaku sempat menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih yang didampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang.

"NH diperiksa dari pukul 13.30 Wita, dan sekitar Pukul 17.00 Wita pelaku ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni 2023 sampai 5 Juli 2023," kata AKP Yoga, Senin (19/6/2023).

NH ditetapkan tersangka lantaran meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban. 

Uang fee yang diminta mencapai belasan juta rupiah.

Modus pelaku dengan menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep senilai Rp 200 juta.

Baca juga: Tak Kembalikan Fee Proyek Usai Dimediasi Polisi, Sekwan DPRD Banggai Kepualauan Jadi tersangka

Kemudian pelaku meminta fee awal sejumlah 10 persen dari total anggaran. Namun saat itu korban pada saat itu hanya mempunyai dana sebesar Rp 12 juta. 

"Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut sejumlah Rp 15 juta. Namun korban tidak mempunyai dana sebanyak itu," bebernya.

Lanjut, AKP Yoga, pelaku pun menyuruh korban menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta.

Transaksi berlangsung di kediaman pelaku di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah menyerahkan uang tersebut, paket pekerjaan yang dijanjikan pelaku tak ada. Bahkan uang korban enggan dikembalikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved