Sekwan DPRD Bangkep Dipenjara

Tak Kembalikan Fee Proyek Usai Dimediasi Polisi, Sekwan DPRD Banggai Kepualauan Jadi Tersangka

Transaksi berlangsung di kediaman pelaku di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Kantor DPRD Banggai Kepulauan di Jl Bukit Trikora, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Sulawesi Selatan, diabadikan Tribunpalu.com, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan NH alias NN (47) harus mendekam di tahanan Polres Bangkep atas kasus Penipuan.

Itu setelah NH tak kunjung mengembalikan dana korban yang menjadi fee dalam perjanjian.

Kejadian itu sebenarnya terjadi 20 November 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.

NH menjanjikan proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep senilai Rp 200 juta.

Sebagai imbalan, NH meminta fee awal 10 persen dari total anggaran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekwan DPRD Bangkep Ditahan Polisi, Kasus Penipuan

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP IK Yoga Widata menyebutkan, korban pada saat itu hanya mempunyai dana sebesar Rp 12 juta. 

"Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut Rp 15 juta. Namun korban tidak mempunyai dana
sebanyak itu," ujar AKP IK Yoga Widata via telepon kepada TribunPalu.com, Senin (19/8/2023).

Dia menambahkan, transaksi berlangsung di kediaman pelaku di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah menyerahkan uang, paket pekerjaan yang dijanjikan pelaku tak ada.

Bahkan uang korban enggan dikembalikan.

"Kami bantu selesaikan secara kekeluargaan dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang milik korban dalam kurun waktu 1 tahun," tutur AKP IK Yoga Widata.

Baca juga: Janjikan Paket Proyek Lalu Minta Fee 10 Persen, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Masuk Bui

Di bulan Mei 2023, pelaku tak kunjung menyetorkan dana korban.

Korban pun membuat laporan polisi hingga NH ditangkap dan menjalani proses penyelidikan.

"Sebelum terbit laporan polisi sudah ada aduan dari korban yang berbeda dengan terlapor NH. Aduan yang berbeda tersebut saat ini masih didalami apakah ada unsur pidananya atau tidak," ucap AKP Yoga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved