Sekwan DPRD Bangkep Dipenjara
Penjabat Bupati Segera Bahas Pengganti Sekwan DPRD Banggai Kepulauan
Ihsan Basir akan memanggil Kepala BKD dan Kabag Hukum Setda Bangkep untuk membahas masalah itu.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir, akan segera menggelar pertemuan untuk membahas kekosongan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD.
Sekwan DPRD Banggai Kepualauan berinisial NH alias NN dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres Bangkep karena terjerat dugaan penipuan fee proyek.
Ihsan Basir akan memanggil Kepala BKD dan Kabag Hukum Setda Bangkep untuk membahas masalah itu.
"Untuk posisi Sekwan saya akan memanggil Kepala BKD dan Kabag Hukum terkait hal ini," kata Ihsan kepada TribunPalu.com, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, Polisi menahan Sekwan DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, usai menjalani rangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Bupati Ihsan Basir Tanggapi Kasus Hukum Jerat Sekwan DPRD Banggai Kepulauan
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP IK Yoga Widatamenyebutkan, pelaku NH alias NN terseret kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang terjadi pada November 2020 lalu.
Sebelum ditahan, pelaku sempat menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih yang didampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang.
"NH diperiksa dari pukul 13.30 Wita, dan sekitar Pukul 17.00 Wita pelaku ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni 2023 sampai 5 Juli 2023," kata AKP Yoga.
NH ditetapkan tersangka lantaran meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban.
Uang fee yang diminta mencapai belasan juta rupiah.
Pelaku menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep senilai Rp 200 juta.
Kemudian pelaku meminta fee awal 10 persen dari total anggaran.
Baca juga: Janjikan Paket Proyek Lalu Minta Fee 10 Persen, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Masuk Bui
Namun saat itu korban pada saat itu hanya mempunyai dana sebesar Rp 12 juta.
Lanjut, AKP Yoga, pelaku pun menyuruh korban menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta.
Transaksi berlangsung di kediaman pelaku di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah menyerahkan uang tersebut, paket pekerjaan yang dijanjikan pelaku tak ada.
Bahkan uang korban enggan dikembalikan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ihsan-Basir-Bangkep-2023.jpg)