Sekwan DPRD Bangkep Dipenjara
Bupati Ihsan Basir Tanggapi Kasus Hukum Jerat Sekwan DPRD Banggai Kepulauan
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kata Bupati Ihsan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang mendapat masalah hukum.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir, menanggapi penahanan Sekwan DPRD berinisial NH alias NN atas kasus dugaan Penipuan.
"Saya pikir kita harus patuh dan tunduk atas penegakan hukum. Polres Bangkep sedang melakukan proses hukum," kata Ihsan Basir kepada TribunPalu.com, Selasa (20/6/2023).
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan hukum.
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kata Bupati Ihsan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang mendapat masalah hukum.
Termasuk untuk Sekretaris DPRD karena ia adalah pejabat di Lingkup Pemkab Bangkep.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekwan DPRD Bangkep Ditahan Polisi, Kasus Penipuan
Sebelumnya, polisi menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangkep, Sulawesi Tengah seusai menjalani rangkaian pemeriksaan.
Sekwan berinsial NH alias NN (47) warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung itu, menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bangkep sejak Jumat (16/6/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP IK Yoga Widata mengungkapkan, pelaku NH alias NN terseret kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan yang terjadi pada November 2020 lalu.
Sebelum ditahan, pelaku sempat menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih yang didampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang.
"NH diperiksa dari pukul 13.30 Wita, dan sekitar Pukul 17.00 Wita pelaku ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni 2023 sampai 5 Juli 2023," kata AKP Yoga, Senin (19/6/2023).
NH ditetapkan tersangka lantaran meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban.
Uang fee yang diminta mencapai belasan juta rupiah.
Modus pelaku dengan menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep senilai Rp 200 juta.
Baca juga: Tak Kembalikan Fee Proyek Usai Dimediasi Polisi, Sekwan DPRD Banggai Kepualauan Jadi tersangka
Kemudian pelaku meminta fee awal sejumlah 10 persen dari total anggaran. Namun saat itu korban pada saat itu hanya mempunyai dana sebesar Rp 12 juta.
Bupati Bangkep segera Bahas Jabatan Sekwan usai Masuk Bui |
![]() |
---|
Penjabat Bupati Segera Bahas Pengganti Sekwan DPRD Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Tak Kembalikan Fee Proyek Usai Dimediasi Polisi, Sekwan DPRD Banggai Kepualauan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Janjikan Paket Proyek Lalu Minta Fee 10 Persen, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Masuk Bui |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekwan DPRD Bangkep Ditahan Polisi, Kasus Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.